Pemuda PUI: Aparat Harus Patuh Putusan MK dan Tak Rangkap Jabatan Sipil

Jakarta — Wakil Ketua Umum PP Pemuda Persatuan Ummat Islam (Pemuda PUI), Ahmad Gabriel, menyampaikan apresiasi mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil. Gabriel menilai keputusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat profesionalitas kepolisian dan menata kehidupan berbangsa dengan lebih tertib dan adil.
Dalam pernyataannya, Senin (17/11), Gabriel menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bukan sekadar penegasan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap netral, fokus, dan tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan. Ia memandang hal ini sebagai ikhtiar kolektif yang sejalan dengan prinsip maslahat, amanah jabatan, serta pembagian peran yang proporsional di dalam negara.
“Putusan MK ini harus dipahami sebagai ikhtiar bersama untuk menjaga integritas institusi. Polisi memiliki amanah besar sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum. Karena itu, kejelasan batas peran antara Polri dan jabatan sipil merupakan kebutuhan yang mendesak demi tertibnya tata kelola negara,” ujar Gabriel dengan nada menyejukkan namun tegas.
Gabriel menilai bahwa penghapusan celah aturan mengenai penugasan dari Kapolri merupakan koreksi penting terhadap praktik yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam pandangannya, penyegaran regulasi seperti ini menunjukkan bahwa negara terus memperbaiki diri, sebagaimana tradisi islah dan mahabbah yang menjadi ruh pergerakan Pemuda PUI.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa implementasi keputusan MK harus dilaksanakan secara bertahap namun pasti, dengan tetap menjaga martabat semua pihak yang terdampak. Baik Polri maupun lembaga pemerintah yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif, menurut Gabriel, perlu segera menyesuaikan diri demi menghormati keputusan konstitusional yang bersifat final dan mengikat.
“Kita perlu menjalankan putusan ini dengan kebijaksanaan. Penataan kelembagaan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan profesionalitas. Selama semua pihak menata diri dengan baik, maka hasilnya adalah negara yang lebih rapi, lebih adil, dan lebih dipercaya rakyat,” tegasnya.
Sebagai organisasi kepemudaan yang bernafas Islam dan menjunjung nilai keilmuan, keterbukaan, dan profesionalitas, Pemuda PUI melihat putusan MK ini sebagai penguatan prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil. Jabatan sipil, kata Gabriel, harus diisi oleh mereka yang melalui mekanisme seleksi yang benar, bukan rangkap jabatan yang berpotensi mengaburkan batas-batas kewenangan.
Di akhir pernyataannya, Gabriel menegaskan komitmen Pemuda PUI untuk terus hadir sebagai bagian dari generasi muda yang menjaga nilai keadilan, mengokohkan etika dalam bernegara, dan mendorong setiap institusi untuk bekerja sesuai amanah dan konstitusi.
“Ketertiban hukum adalah fondasi bagi kemajuan bangsa. Dengan langkah yang tepat, kita menjaga keutuhan negara, martabat lembaga, dan harapan umat,” tutupnya.



