Kabar Daerah

PUI Mengawal Agenda Keumatan di Parlementaria

PUI.OR.ID, JAKARTA – Kamis, 29 September 2022. Pembahasan RUU dibahas dengan melibatkan masyarakat. Setiap masyarakat berhak melibatkan diri dengan datang ke Komisi atau Baleg atau Pansus dengan membawa masukannya, setelah membaca Naskah Akademis dan draft RUU terkait agar masukan dianggap relevan.

Setelah membaca Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2023, terdapat beberapa RUU yang patut disoroti dan sangat terkait dengan keumatan.

1. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
2. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
3. RUU tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
4. RUU tentang Narkotika
5. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
6. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
7. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
8. RUU tentang Perlindungan Konsumen

Terhadap beberapa penetapan Prolegnas, maka beberapa catatan kritis yang perlu kita suarakan lebih serius adalah:

  1. RUU KUHP versi 06 Juli 2022 masih belum mengandung solusi bagi LGBT dan perzinahan, bahkan justru memasukkan paradigma sexual consent. Bahkan yang disayangkan adalah bahwa pengaduan terhadap peristiwa perzinahan tidak lagi bisa dilakukan oleh siapapun kecuali oleh suami/istri/orang tua/anak. Begitupun masuknya pasal hukuman terhadap hidup bersama justru akan lebih menyasar pada pelaku nikah siri daripada kohabitasi (kumpul kebo). Hal ini belum termasuk permisif-nya dengan penjualan minuman keras yang memabukkan kepada warga negara berusia di atas 18 tahun.
  2. RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) telah ditolak karena membuka pintu besar masuknya potensi ideologi komunis dan hilangnya substansi kemanusiaan yang adil dan beradab. Usulan memasukkan kembali RUU BPIP merupakan kemunduran besar. Untuk sebuah ‘Badan’ tidak perlu harus membuat RUU. BPIP sendiri sebagai Badan dengan dana operasional yang besar hingga saat ini patut dipertanyakan fungsi dan kegunaannya bagi bangsa ini;
  3. RUU Sisdiknas agar tidak menjadi landasan penguat bagi masuknya ideologi dan sexual consent (legalisasi perzinahan selama dilakukan suka sama suka dan tanpa kekerasan. Sebaliknya, RUU Sisdiknas jika pun dilanjutkan harus fokus dalam penguatan kapasitas dan kesejahteraan guru;
  4. Menyayangkan tidak masuknya RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang bermanfaat untuk ketersediaan makanan bagi fakir miskin dan anak terlantar, tidak terakomodasinya RUU Ekonomi Syari’ah.

Pekerjaan umat ini masih berat, dan semakin berat jika kepemimpinan politik dipimpin oleh pihak yang tidak memperhatikan aspirasi umat Islam yang mayoritas bahkan jika memiliki agenda permusuhan pada pandangan hidup umat Islam.

Persatuan Ummat Islam (PUI) harus semakin serius dalam merevitalisasi dunia pendidikannya agar kelak mampu mengirim kader-kader terbaiknya untuk memperjuangkan agenda keumatan di parlementaria. (@supraha)

Related Articles

Back to top button