DakwahSiaran PersWanita PUI

Rilis DPP Wanita Persatuan Ummat Islam (PUI) Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

RILIS

DPP WANITA PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)

TENTANG RUU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)

Dalam perkembangannya tentang proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tinggal selangkah lagi pengesahannya pada Rapat Paripurna DPR RI, maka DPP Wanita Persatuan Ummat Islam (PUI), sebagai wujud kecintaan dan perjuangan  untuk mengangkat hak hak dan harkat martabat perempuan perempuan dan anak anak Indonesia guna tercipta ketentraman, keamanan, perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat  Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:.

  1. Wanita PUI sepakat berkomitmen bersama Pemerintah dan Legislative maupun unsur lain untuk memajukan kualitas perempuan perempuan dan anak anak Indonesia serta berperan aktif dalam mencegah, melindungi, memberantas tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual serta pemulihan hak hak korbannya ;
  2. Namun setelah kami menelaah, ada hal hal yang perlu disikapi terhadap daftar inventaris masalah yang dikeluarkan saat ini, hal ini kami lakukan semata mata agar kelak tercipta UU TPKS yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai nilai Hak azasi Manusia (HAM) sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Hukum Positif yang dianut dan telah berlaku selama ini di Indonesia ;
  3. Bahwa dalam daftar inventaris masalah, ada hal yang terlewat mengenai tindak pidana kesusilaan terkait zina, seks bebas hingga LGBT maupun lainnya yang semestinya RUU TPKS ini harus mencakup seluruh hal  yang melindungi dan menjaga harkat martabat perempuan perempuan dan anak anak Indonesia, tanpa terkecuali ;
  4. Selain itu juga ada penghapusan Asas Iman Dan Takwa Serta Akhlak Mulia; dalam RUU TPKS tersebut padahal jelas bahwa asas tersebut sumber dari agama yang dianut di NKRI ini. Bukankah hal tersebut seharusnya menjadi asas utama pencegahan agar bangsa Indonesia dapat  menjaga, melindungi, memberi keadilan terhadap harkat martabat perempuan perempuan dan anak anak Indonesia yang menjamin keamanan, ketentraman serta  kepastian hukum yang merujuk pada norma norma yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila, UUD 1945, UU Perkawinan no 1 tahun 1974, Hukum Positif, kearifan kearifan local budaya ketimuran yang dijaga, dianut  dan dilestarikan oleh Bangsa Indonesia selama ini;
  5. Hal lainnya dalam RUU TPKS mengadopsi paradigma sexual consent yang secara implisit tertuang dalam RUU tersebut.  Hal ini justru bertentangan dengan   Pancasila dan UUD 1945;
  6. Dengan demikian maka Wanita PUI menolak RUU TPKS untuk disahkan dikarenakan belum menuangkan pengaturan tindak pidana kesusilaan dan masih memaksakan paradigma sexual consent.

Jakarta, 10 April 2022

Hormat Kami

Ketua Umum DPP Wanita PUI

Dra. Iroh Siti Zahroh, M.Si

 

Related Articles

Back to top button