Tantangan Wakaf menurut Perspektif Ekonomi Islam Dalam Menjawab Krisis Global

Ditulis oleh

di

Oleh: Choirul Affandi
Magister S2 Jurusan Filantropi Syariah
(Institut Agama Islam (IAI) SEBI, Depok, Jawa Barat)

Wakaf merupakan suatu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi dan peluang yang besar dalam meningkatkan pemerataan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, wakaf bukan hanya dimanfaatkan dalam berbentuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan saja, akan tetapi seiring perkembangan zaman, konsep wakaf sudah mengalami inovasi dan kreatifitas sehingga lahirlah wakaf uang serta berbagai bentuk wakaf produktif dan wakaf inovatif lainnya yang relevan untuk saat ini. Dari sejak masa awal kejayaan Islam, wakaf telah menjadi pilar ekonomi umat yang mampu memberikan kontribusi positif diberbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.

Jejak perjalanan wakaf dalam pembangunan peradaban dan sejarah Islam menunjukkan bahwa wakaf adalah wadah penggerak untuk kemajuan peradaban umat dan berdiri diatas dana-dana wakaf seperti masjid, madrasah, universitas, rumah sakit, lembaga atau yayasan sosial lainnya. Selain itu adanya fasilitas umum seperti saluran air, dapur umum, dan taman-taman publik lainnya yang dibiayai oleh wakaf. Jika pada masa para sahabat Rasulullah SAW dan kekhalifahan Islam, wakaf menjadi sumber pendapatan Negara yang membantu stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Hal ini menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar amal individual, akan tetapi menjadi kekuatan sistematik serta amalan-amalan kolektifitas lainnya secara berjamaah yang akan membangun peradaban umat.

Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan besarnya populasi muslim di Indonesia menjadikan adanya potensi besar sebagai Negara yang tingkat kedermawan sosialnya tinggi dan bisa berkontribusi besar terhadap solusi peradaban umat khususnya mengenai wakaf.

Di Indonesia dengan Negara populasi muslim terbesar didunia momentum pergerakan wakaf sudah semakin populer dikalangan praktisi dan aktivis ekonomi Islam. Akan tetapi dalam implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan dan potensi yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jika itu bisa dimanfaatkan dengan optimal maka wakaf bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat dan peradaban umat dalam perspektif ekonomi Islam dan menjawab krisis global pada saat ini.

Secara bahasa, wakaf berarti menahan atau berhenti, sementara secara istilah syariahnya, wakaf berarti menahan harta pokok untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan umum atau tujuan tertentu sesuai dengan syariat-syariat Islam. Filsafat wakaf terletak pada semangat memberi yang tidak putus dan manfaatnya mengalir terus-menerus meskipun wakif (pewakafnya)  telah meninggal dunia sekalipun. Konsep ini menjadikan wakaf bukan hanya ibadah finansial saja, akan tetapi juga cara strategi pengembangan sosial ekonomi yang bernilai jangka panjang. Selain itu juga bertujuan untuk mendukungnya sistem peradaban umat agar mencapai keadilan dan kemandirian secara ekonomi. Selain secara bahasa ada pihak yang menerima amanah harta wakaf dari Wakif (orang yang berwakaf) namanya adalah Nadzhir. Nadzhir merupakan pengelola wakaf yang bertujuan untuk mengurus, mengelola, dan mengembangkan harta tersebut sesuai tujuan wakaf, serta menyalurkan manfaatnya kepada masyarakat yang berhak untuk menerima wakaf tersebut (mauquf alaih). (Kementerian Agama RI, 2022)

Ada berbagai macam-macam wakaf khususnya di Indonesia diantaranya adalah kategori wakaf yang berdasarkan peruntukan seperti wakaf khairi (wakaf sosial), wakaf ahli (wakaf keluarga), dan wakaf musytarak (wakaf campuran). Sedangkan berdasarkan jenis harta ada yang namanya wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kebun, sumur atau yang lainnya, lalu ada yang berdasarkan wakaf benda bergerak selain uang misal seperti saham, surat berharga, mobil, dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), selanjutnya wakaf berdasarkan waktu seperti wakaf muabbad dan wakaf mu’aqqot. Terakhir wakaf berdasarkan hasil pengelolaan seperti wakaf produktif dan wakaf uang.

Ketidakstabilan ekonomi global, yang bermula dari krisis finansial 2008 dan meningkat adanya dampak pandemi COVID-19 serta eskalasi dinamika konflik geopolitik seperti invasi Rusia ke Ukraina, telah menghadirkan tantangan yang kompleks terhadap sistem keuangan global. Tidak terkecuali, sistem ekonomi Islam dan dunia perbankan syariah juga kena dampak oleh guncangan ini. Meskipun prinsip-prinsip dasar dalam keuangan syariah seperti larangan riba, keadilan kontraktual, dan orientasi pada sektor riil mampu memberikan daya tahan relatif terhadap krisis global pada saat ini. Hal ini dengan dinamika ekonomi kontemporer menuntut adanya respons strategis yang lebih adaptif dan inovatif agar bisa menjawab tantangan krisis global tersebut.

Wakaf, bila dikelola secara profesional dan didukung kerangka ekonomi serta regulasi modern, mampu menjadi instrumen penting dalam merespons krisis global. Namun tanpa adanya Langkah yang sistematis, tata kelola, pengukuran dampak, hingga kapasitas kelembagaan wakaf akan terus beroperasi sebagai mesin aset pasif. Perspektif ekonomi Islam menuntut bahwa kekayaan sosial harus diarahkan pada kemaslahatan umat dan berarti perlu merancang mekanisme yang memadukan prinsip syariah dengan instrumen keuangan modern serta standar tata kelola profesional. Jika Negara, lembaga wakaf, pelaku ekonomi syariah, dan masyarakat sipil bergerak bersama, wakaf bisa berubah dari warisan tradisi menjadi pilar pembiayaan sosial yang tangguh menghadapi krisis global sat ini.

Tantangan dalam Implementasi wakaf di Indonesia menunjukkan perkembangan, akan tetapi masih beberapa tantangan yang harus dihadapi diantaranya seperti, kurangnya optimal dalam edukasi ataupun literasi mengenai wakaf, dikarenakan banyak masyarakat Indonesia masih belum memahami konsep wakaf itu sendiri khususnya diwakaf produktif, wakaf uang dan instrument wakaf lainnya, sistem regulasi atau birokrasi yang tidak mudah atau rumit, seperti pengelolaan aset wakaf yang sering terjadi karna terhambat oleh aturan birokrasi atau sebagainya, Kurangnya atau minimnya sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan wakaf baik terkait pengelolaan manajemen dan invetasinya.

Tantangan dan implementasi wakaf yang sudah diaplikasikan tersebut menjadikan solusi yang mencerahkan, agar wakaf sebagai peradaban umat bisa mengatasi dalam krisis ekonomi global. Melihat adanya potensi wakaf di Indonesia cukup besar peluangnya agar bisa memberikan manfaat dan kemaslahatan untuk masyarakat, ditengah-tengah tantangan dan krisis global dengan bertujuan agar bisa mencapai falah dalam tinjauan dan perspektif ekonomi Islam.

Jika dikaji maka solusi dari wakaf dalam menghadapi adanya krisis global menurut perspektif ekonomi Islam diantaranya adalah:

  1. Mengedukasikan ke masyarakat mengenai literasi wakaf dan ekonomi Islam secara tersistematis dan meluas dampak perubahannya dalam menghadapi adanya krisis global pada saat ini.
  2. Menjalin hubungan dengan para birokrasi yang ada agar wakaf bisa dioptimalkan sebaik-baiknya.
  3. Sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam pengelolaan wakaf baik terkait pengelolaan manajemen dan invetasinya serta pembuatan lembaga khusus terkait wakaf yang terlegalisasi dan tersertifikasi khususnya para pengelola wakaf (nadzhir).
  4. Sumber pendanaan dan aset yang berkelanjutan: wakaf dirancang agar harta pokok tetap terjaga. Selama aset tersebut produktif, manfaatnya akan terus mengalir. Ini berbeda dari donasi biasa yang bersifat habis pakai. Karena itu, wakaf adalah solusi bagi pendanaan jangka panjang berbagai program keumatan dan program Masyarakat lainnya.
  5. Memperkuat kesejahteraan sosial bantuan untuk fakir miskin seperti beasiswa pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas ibadah dan sosial dan dengan hal itu menjadikan wakaf bisa berfungsi sebagai jaringan sistem pengamanan sosial yang efektif dan produktif
  6. Jadikan wakaf sebagai faktor pendorong kemandirian ekonomi Masyarakat dan kekuatan perubahan ekonomi contohnya, seperti aset wakaf yang dikelola secara profesional dapat menghasilkan pendapatan besar. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, permodalan UMKM, pembangunan infrastruktur ekonomi, dan penguatan lembaga pendidikan Islam. Jika itu dilakukan maka wakaf bisa menumbuhkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan umat dan masyarakat pada bantuan luar.
  7. Menjadi pilar dan penopang stabilitas Negara serta solusi atas ketimpangan dan kesenjangan sosial dan ekonomi. Dengan mekanisme wakaf yang tepat maka wakaf mampu meratakan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang kesejahteraan ekonomi lainnya . Ini menjadikannya sebagai instrumen pengurang kesenjangan sosial dan ekonomi.
  8. Optimalkan sinergi antara regulasi syariah dan sistem perbankan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan strategi adaptif tidak hanya bergantung pada instrumen keuangan, tetapi juga pada kolaborasi kebijakan

Kesimpulannya: Tantangan wakaf dalam perspektif ekonomi Islam dalam menghadapi krisis global perlu dioptimalkan secara bertumbuh dan progresif. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf mendefinisikan wakaf sebagai dasar hukum seseorang sebagai wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian aset yang dimiliki dalam bentuk harta benda yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Para aktivis dan praktisi ekonomi Islam dalam menghadapi krisis global yang tak menentu, maka dengan melalui program wakaf  bisa memberikan kontribusi secara relevan dalam meningkatkan kesejahteraan dan solusi bagi masyarakat khususnya melalui pendekatan inovatif, profesional, dan pemahaman edukasi. Saat ini sudah adanya studi kasus pendirian instansi atau lembaga yang mengelola wakaf seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lain sebagainya mengenai kelembagaan wakaf secara khusus, serta lembaga wakaf lainnya menjadi bukti nyata bahwa wakaf bisa menjawab pada krisis global saat ini. Selain itu perlu adanya sinergi dan kerjasama antara lembaga pengelola wakaf, pemerintah, dan juga masyarakat.