DakwahOpini

Zakat dan Makna Kesuksesan yang Sebenarnya

Oleh : Purwanto
Mahasiswa S2 Magister Ekonomi IAI SEBI, Depok, Indonesia
Kepala Bagian Keuangan Yayasan Masjid Al Ikhlas (YMAI)

 

Di tengah kehidupan modern, kesuksesan sering diukur dari penghasilan, jabatan, dan
aset. Namun realitas menunjukkan bahwa peningkatan materi tidak selalu berbanding
lurus dengan ketenangan hidup. Banyak orang terlihat “berhasil”, tetapi merasa kosong
dan tertekan. Islam sejak awal menawarkan solusi yang tidak hanya bersifat spiritual,
tetapi juga sosial dan sistemik, yaitu zakat.
Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa
zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan mekanisme penyucian harta dan
jiwa. Al-Qaradawi (2007) menjelaskan bahwa zakat berfungsi menjaga keseimbangan
antara pertumbuhan harta dan keberkahannya, sehingga kekayaan tidak menjadi
sumber keserakahan, tetapi sarana kemaslahatan umat.
Dalam konteks masyarakat perkotaan saat ini, zakat kerap dipersepsikan hanya sebagai
kewajiban orang yang “sudah kaya”. Padahal, setiap muslim yang memiliki penghasilan
rutin atau aset produktif dan telah mencapai nisab tetap berkewajiban menunaikan
zakat. Ulama kontemporer menegaskan bahwa penghasilan profesional modern—
seperti gaji, honor, dan pendapatan jasa—dapat dianalogikan dengan zakat emas dan
perdagangan, dengan kadar 2,5 persen (Al-Qaradawi, 2007).
Rasulullah ﷺ menempatkan zakat sejajar dengan shalat sebagai pilar utama Islam,
sebagaimana ditegaskan dalam hadis sahih (Al-Bukhari, 2012; Muslim, 2013). Imam An
Nawawi menegaskan bahwa kewajiban zakat merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama,
sehingga menunda atau mengabaikannya tanpa alasan syar’i bertentangan dengan
prinsip keadilan sosial dalam Islam (An-Nawawi, 2010).
Lebih jauh, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa zakat adalah haqqullah atas harta manusia,
yaitu hak Allah yang melekat pada kepemilikan harta (Ibnu Taimiyah, 2005). Artinya,
kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut. Dalam setiap harta terdapat hak
mustahik yang wajib ditunaikan agar harta tersebut benar-benar halal dan membawa
keberkahan.
Selain memiliki landasan syariah yang kuat, zakat di Indonesia juga memiliki dasar
hukum nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara
terencana, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan meningkatkan
efektivitas pelayanan kepada muzaki serta kemanfaatan zakat bagi mustahik. Regulasi
ini menempatkan zakat bukan hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai
instrumen pembangunan sosial yang sah dan terstruktur dalam sistem nasional.
Zakat juga tidak dapat disubstitusi dengan kewajiban lain seperti pajak. Pajak adalah
kewajiban kenegaraan, sedangkan zakat adalah kewajiban keimanan. Keduanya
memiliki landasan, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Dalam perspektif fiqh, zakat
tetap wajib ditunaikan meskipun seseorang telah membayar pajak, karena zakat
berfungsi sebagai instrumen ibadah dan distribusi keadilan sosial berbasis nilai tauhid
(Al-Qaradawi, 2007).
Ketika zakat dikelola secara amanah dan profesional—baik secara syariah maupun
sesuai regulasi negara—dampaknya melampaui bantuan sesaat. Zakat mampu
mendorong pemberdayaan ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, dan menekan
kesenjangan. Pada titik inilah zakat tidak lagi terasa sebagai beban, tetapi menjadi
sumber ketenangan batin. Zakat mengajarkan bahwa kesuksesan sejati bukan sekadar
tentang seberapa banyak yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat yang
diberikan kepada sesama.

Related Articles

Back to top button