Maklumat PUI

Maklumat DPP PUI Tentang Idul Adha Disaat Wabah Covid-19

MAKLUMAT DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMAT ISLAM
Nomor : 01 Tahun 2020
Tentang
KETENTUAN PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Umat Islam (PUI), setelah :

MENIMBANG

  • Bahwa Hari Raya Idul Adha adalah hari besar umat Islam dimana kaum muslimin setiap tahunnya melaksanakan shalat Idul Adha dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kerinduan mendekatkan diri kepada Allah ï·»;
  • Bahwa secara umum, ujian dari Allah berupa epidemi COVID-19 masih memperlihatkan tanda-tanda kenaikan dan belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap waspada untuk tidak memperluas potensi wilayah epidemi;
  • Bahwa warga PUI membutuhkan panduan umum penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 seperti ini;
  • Kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
  • COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan tahun 2019.

MENGINGAT

Firman Allah ï·» :

Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS.
Al-Kautsar [108] ayat 2)

Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (QS. al-Hajj [22]: 28)

… dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan …. (QS. al-Baqarah [2]: 195)

… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… . (QS. al-Baqarah [2]: 185)

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu … . (QS. al-Taghabun [64]: 16)

Hadits Rasulullah ï·º, antara lain :

Dari Aisyah ra. sesungguhnya Rasulullah Saw. berkata: ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban.” (HR. al- Turmudzi)

Dari Jabir bin Abdillah: “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dari Jubair bin Muth’im ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “… dan pada setiap hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ibnu Hibban)

Dari Nabi ï·º sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Imam al-Bukhari)

Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah ï·º bersabda: Jangan
campurkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Muslm)

Qaidah Fiqhiyyah :

“Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.”

“Menolak mafsadah didahulukan dari pada mecari kemaslahatan.” “Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.”

“Kebijakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan.“

MEMPERHATIKAN

1. Pendapat ulama tentang waktu penyembelihan hewan kurban :

Pendapat Imam al-Syafii yang disebutkan al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh (15/124) : Imam al-Sayfii berkata: “Kurban boleh dilaksanakan pada hari nahr (10 Dzulhijjah) dan pada hari-hari Mina (Tasyriq) sampai matahari tenggelam.”

Pendapat al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (15/85) : Al-Mawardi berkata: “Ulama fikih berbeda pendapat tentang awal waktu dimulainya penyembelihan kurban: Pertama, dalam Madzhab Syafii bahwa awal waktunya adalah satu (baik untuk yang tinggal di perkotaan atau pedesaan, baik bagi musafir maupun mukimin). Waktu penyembelihan kurban adalah waktu shalat id, baik shalat id dikerjakan atau tidak. Jika matahari sudah terbit dan sudah naik (sekiranya sudah tidak makruh lagi untuk shalat sunnah) lalu dilakukan shalat dua rakaat dan dua khutbah maka sudah dapat dilakukan penyembelihan kurban, baik di tempat tersebut dilakukan shalat id atau tidak.”

2. Pendapat Ibnu Qudamah dalm kitab al-Mughni juz 11 halaman 105 tentang bolehnya daging kurban diberikan kepada non muslim :

Pasal : “Dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh al-Hasan al-Bashri, Abu at-Tsaur, dan ashhabur ra’yi (ulama madzhab Hanafi). Imam Malik berkata, “Selain mereka lebih kami sukai’. Dan menurut imam Malik dan al-Laits makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makananya, karena daging kurban adalah sedekah sunnah, maka boleh diberikan kepada kafir dzimmi dan tawanan sebagaimana sedekah sunnah lainnya. Adapun shadaqah wajib, seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada non muslim.”

3. Pendapat al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (15/115) tentang bolehnya menyembelih kurban di kawasan bukan tempat tinggal pekurban :

Apakah penyembelihan kurban harus di daerah pekurban atau tidak? Dalam masalah ini dikiyaskan pada pendapat al-Syafii tentang zakat. Apakah boleh didistribusikan ke daerah lain atau tidak? Jika zakat tidak boleh didistribusikan ke daerah lain, maka kurban juga tidak boleh. Dan sebaliknya jika zakat boleh didistribusikan ke tempat lain, maka kurbanpun boleh disembelih di luar daerah pekurban. Akan tetapi menyembelih di daerah sendiri adalah lebih utama.

4. Pendapat Imam Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al- Ghazali di dalam Al-Wasith fi al-Madzhab, Kaiiro, Dar as- Salam, Cet. II, Th. 1417, Jilid 7, Hlmn 141, bahwa pekurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri dan boleh mewakilkan niat qurban dan penyembelihannya :

Orang yang qurban disunnahkan melaksanakan sendiri penyembelihan. Apabila tidak mampu menyembelih, maka ia menyaksikan penyembelihannya dan berniat pada saat penyembelihan. Seandainya ia mewakilkan kepada sesama muslim untuk menyembelih dan niat, maka hukumnya boleh.

MENYAMPAIKAN
MAKLUMAT TENTANG SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI MASA COVID-19

  • Warga PUI yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
  • Pengurus masjid di lingkungan PUI perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dengan berpegang teguh pada prosedur tetap kesehatan COVID-19
  • Panitia kurban agar sedapat mungkin bekerjasama dengan rumah potong hewan (RPH) yang telah memahami standar penyembelihan halal
  • Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan secara mandiri di lingkungan PUI agar dapat dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
  • Seluruh pihak yang terlibat agar saling menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  • Pelaksanaan penyembelihan kurban dapat mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan

Ketentuan Penutup

  • Jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, maklumat ini akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  • Agar setiap warga PUI dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya dan dapat membantu menyebarluaskan maklumat ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Dzul Qa’dah 1441 H (29 Juli 2020 M)

Dewan Pengurus Pusat
PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI),

KH. Nurhasan Zaidi, S.Sos (Ketua Umum)
ttd

H. Raizal Arifin, S.S (Sekretaris Jenderal)
ttd

Related Articles

Back to top button