Model Kepemimpinan Majelis Syura Dalam Memperkuat Tata Kelola Organisasi Persatuan Ummat Islam (PUI)
Jurnal Al-Imarah Vol 11, No 1, 2026, Penerbit: Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (dalam bahasa Inggris)

MODEL KEPEMIMPINAN MAJELIS SYURA DALAM MEMPERKUAT TATA KELOLA ORGANISASI PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Ahmad Gabriel¹, Andriyanto², Ramadhan Aditya Pratama³, Busthomi Ibrohim⁴
¹²³⁴Universitas Darunnajah, Indonesia. Email: agabriel@darunnajah.ac.id, andri@darunnajah.ac.id, rpratama@darunnajah.ac.id, busthomi.ibrohim@darunnajah.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji model kepemimpinan Majelis Syura Persatuan Ummat Islam (PUI) serta perannya dalam memperkuat tata kelola organisasi pada organisasi masyarakat sipil Islam kontemporer di Indonesia. Meskipun banyak kajian membahas kepemimpinan Islam secara normatif, penelitian yang menjelaskan bagaimana kepemimpinan konsultatif (berbasis syura) dilembagakan dalam sistem tata kelola organisasi modern masih terbatas. Penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis bagaimana kepemimpinan kolektif-kolegial beroperasi secara struktural dan prosedural dalam tubuh PUI.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi partisipatif, dan analisis dokumen, penelitian ini menemukan bahwa kepemimpinan Majelis Syura berfungsi sebagai otoritas kolektif yang terlembagakan dalam memberikan arah ideologis, pengawasan strategis, serta kontrol tata kelola. Integrasi prinsip-prinsip konsultatif dengan mekanisme demokrasi internal melalui Pemilihan Raya (Pemira) menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam dapat beroperasi dalam kerangka tata kelola partisipatif modern.
Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi dengan menunjukkan bahwa syura bukan sekadar prinsip normatif, melainkan dapat berfungsi sebagai mekanisme tata kelola institusional yang menggabungkan legitimasi religius dan akuntabilitas organisasi. Secara praktis, temuan ini menawarkan model tata kelola bagi organisasi Islam yang berupaya menyeimbangkan kepemimpinan partisipatif, stabilitas organisasi, dan tata kelola berbasis nilai.
Kata kunci: kepemimpinan kolektif-kolegial; Majelis Syura; tata kelola organisasi; organisasi masyarakat sipil Islam; tata kelola partisipatif; Persatuan Ummat Islam (PUI).
PENDAHULUAN
Dalam konteks organisasi masyarakat sipil Islam di Indonesia, kepemimpinan tidak semata-mata dipahami sebagai kompetensi manajerial, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga nilai-nilai ideologis dan tanggung jawab moral yang menuntut integritas serta keteladanan. Oleh karena itu, struktur kepemimpinan secara langsung memengaruhi stabilitas organisasi, legitimasi kebijakan, serta tingkat kepercayaan anggota.
Salah satu prinsip fundamental kepemimpinan dalam Islam adalah shura (musyawarah), yang memposisikan pengambilan keputusan sebagai proses kolektif yang berorientasi pada kemaslahatan (maslahah). Prinsip ini mendorong lahirnya kepemimpinan kolektif-kolegial, di mana otoritas dijalankan secara institusional, bukan terkonsentrasi pada satu individu. Model ini sangat relevan bagi organisasi massa Islam yang memiliki basis keanggotaan luas, struktur berjenjang, serta misi sosial-keagamaan jangka panjang.
Dari perspektif tata kelola, organisasi masyarakat sipil di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mensyaratkan pengelolaan organisasi secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dalam kerangka regulatif tersebut, model kepemimpinan organisasi Islam dituntut mampu merekonsiliasi nilai-nilai religius dengan prinsip-prinsip tata kelola modern, termasuk mekanisme akuntabilitas dan sistem pengawasan internal (checks and balances).
Persatuan Ummat Islam (PUI), yang didirikan melalui konsolidasi dua gerakan Islam pada pertengahan abad ke-20, yaitu Perikatan Oemmat Islam (1911) dan Persatoean Oemmat Islam Indonesia (1931), telah berkembang menjadi organisasi berskala nasional yang aktif dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial. Seiring dengan perluasan organisasi, muncul berbagai tantangan tata kelola terkait koordinasi kepemimpinan, akuntabilitas kelembagaan, serta penjagaan arah ideologis. Dinamika ini menegaskan pentingnya struktur kepemimpinan yang mampu menjaga koherensi organisasi sekaligus menjamin proses pengambilan keputusan yang partisipatif.
PUI mengadopsi struktur kepemimpinan kolektif-kolegial melalui pelembagaan Majelis Syura sebagai otoritas tertinggi dalam organisasi. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Majelis Syura diberi mandat untuk menetapkan arah ideologis, merumuskan kebijakan umum, serta mengawasi kepemimpinan eksekutif. Berbeda dengan banyak organisasi yang tetap memusatkan otoritas pada badan eksekutif, PUI menempatkan kewenangan strategis pada lembaga konsultatif yang terlembagakan dan berfungsi sebagai sistem checks and balances internal.
Transformasi tata kelola yang signifikan terjadi pada Muktamar PUI ke-12 tahun 2009, ketika AD/ART organisasi diamendemen untuk memformalkan sistem kepemimpinan berbasis syura melalui Majelis Syura, sekaligus memperkenalkan mekanisme demokrasi internal melalui Pemilihan Raya (Pemira) secara serentak. Reformasi ini menandai pergeseran dari model otoritas yang berpusat pada eksekutif menuju kepemimpinan kolektif institusional yang memperoleh legitimasi demokratis sekaligus memperkuat ketahanan tata kelola organisasi.
Meskipun demikian, kajian akademik yang menelaah bagaimana lembaga kepemimpinan konsultatif kolektif beroperasi secara struktural dalam organisasi masyarakat sipil Islam masih relatif terbatas. Literatur yang ada sebagian besar berfokus pada pembahasan normatif tentang kepemimpinan Islam atau gaya kepemimpinan individual, sehingga menyisakan celah dalam memahami bagaimana badan kepemimpinan kolektif-kolegial berfungsi dalam sistem tata kelola organisasi modern.
Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis model kepemimpinan Majelis Syura dalam memperkuat tata kelola organisasi di lingkungan PUI. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi dalam menjelaskan bagaimana prinsip kepemimpinan konsultatif dilembagakan dalam struktur tata kelola modern. Secara praktis, penelitian ini memberikan wawasan bagi organisasi Islam yang berupaya menyeimbangkan kepemimpinan partisipatif, akuntabilitas, dan tata kelola berbasis nilai.
KERANGKA TEORETIS DAN ANALITIS
Kepemimpinan dalam Organisasi Masyarakat Sipil Islam
Kepemimpinan dalam organisasi masyarakat sipil Islam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kepemimpinan dalam organisasi bisnis maupun birokrasi pemerintahan. Dalam konteks organisasi Islam, kepemimpinan tidak hanya dipahami sebagai kapasitas administratif atau kemampuan manajerial, melainkan juga sebagai amanah ideologis dan tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai Islam serta mengarahkan misi dakwah dan pelayanan sosial organisasi.
Secara umum, literatur kepemimpinan mendefinisikan kepemimpinan sebagai proses memengaruhi individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Namun, dalam perspektif Islam, kepemimpinan juga mencakup dimensi etis dan spiritual, yang menuntut akuntabilitas tidak hanya kepada anggota organisasi, tetapi juga kepada Allah SWT sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan religius.
Dalam organisasi masyarakat sipil Islam, kepemimpinan sering kali berada pada persimpangan antara otoritas normatif keagamaan dan tuntutan tata kelola modern. Oleh karena itu, struktur kepemimpinan harus mampu mengintegrasikan legitimasi religius dengan mekanisme kelembagaan yang demokratis dan akuntabel. Ketegangan antara otoritas moral dan prosedural inilah yang menjadikan studi mengenai model kepemimpinan dalam organisasi Islam menjadi penting.
Kepemimpinan Kolektif-Kolegial
Kepemimpinan kolektif-kolegial merujuk pada model kepemimpinan yang menekankan pengambilan keputusan bersama, distribusi kewenangan, serta tanggung jawab kolektif dalam struktur organisasi. Dalam model ini, otoritas tidak terkonsentrasi pada satu individu, melainkan dijalankan oleh suatu badan atau dewan yang bekerja secara kolegial.
Model kepemimpinan ini dipandang mampu mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan serta meningkatkan kualitas keputusan strategis melalui proses deliberatif. Kepemimpinan kolektif-kolegial juga memperkuat stabilitas organisasi karena keberlanjutan kepemimpinan tidak bergantung pada figur personal tertentu, melainkan pada mekanisme institusional yang terlembagakan.
Dalam konteks tata kelola organisasi, kepemimpinan berbasis dewan (board-based leadership) sering kali menjalankan fungsi strategis, termasuk penetapan kebijakan umum, pengawasan terhadap badan eksekutif, serta penjagaan visi dan misi organisasi. Fungsi ini menjadikan model kolektif-kolegial sebagai salah satu bentuk konkret dari sistem checks and balances internal.
Bagi organisasi masyarakat sipil Islam yang memiliki struktur berjenjang dan basis anggota yang luas, model kepemimpinan kolektif-kolegial memungkinkan representasi yang lebih inklusif serta partisipasi yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan.
Konsep Syura dalam Kepemimpinan Islam
Syura (musyawarah) merupakan prinsip fundamental dalam tradisi kepemimpinan Islam. Konsep ini merujuk pada praktik konsultasi kolektif dalam proses pengambilan keputusan yang bertujuan mencapai kemaslahatan bersama. Al-Qur’an menegaskan pentingnya musyawarah dalam kehidupan kolektif umat, yang kemudian berkembang menjadi prinsip normatif dalam tata kelola sosial-politik Islam.
Dalam literatur kepemimpinan Islam, syura dipahami tidak hanya sebagai prosedur teknis, tetapi juga sebagai nilai etis yang menekankan partisipasi, keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab kolektif. Syura membatasi dominasi individu serta mendorong terciptanya keputusan yang lebih inklusif dan legitimatif.
Dalam konteks organisasi modern, pelembagaan syura dapat diwujudkan melalui pembentukan dewan atau majelis yang memiliki kewenangan strategis dalam penetapan kebijakan dan pengawasan organisasi. Dengan demikian, syura tidak hanya berfungsi sebagai prinsip normatif, tetapi juga sebagai mekanisme institusional dalam tata kelola organisasi.
Pelembagaan syura dalam organisasi masyarakat sipil Islam memungkinkan terjadinya integrasi antara nilai-nilai keislaman dengan prinsip-prinsip tata kelola modern, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Tata Kelola Organisasi dan Good Islamic Governance
Tata kelola organisasi (organizational governance) merujuk pada sistem, struktur, dan proses yang digunakan untuk mengarahkan serta mengendalikan organisasi agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam organisasi non-profit dan organisasi masyarakat sipil, tata kelola memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik serta legitimasi internal.
Konsep good governance secara umum menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, dan supremasi hukum. Dalam konteks organisasi Islam, prinsip-prinsip tersebut dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam seperti amanah (kepercayaan), ‘adl (keadilan), syura (musyawarah), dan maslahah (kemaslahatan umum).
Good Islamic Governance dengan demikian merupakan pendekatan yang menggabungkan standar tata kelola modern dengan nilai-nilai etis Islam. Dalam kerangka ini, lembaga seperti Majelis Syura berperan sebagai institusi yang menjembatani antara norma religius dan praktik manajerial kontemporer.
Kehadiran badan kepemimpinan kolektif yang memiliki otoritas strategis sekaligus fungsi pengawasan mencerminkan upaya institusionalisasi nilai-nilai syura dalam struktur tata kelola modern. Dengan demikian, kepemimpinan kolektif-kolegial berbasis syura dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari penerapan Good Islamic Governance dalam organisasi masyarakat sipil Islam.
Kerangka Konseptual Penelitian
Berdasarkan pembahasan teoretis di atas, penelitian ini memposisikan Majelis Syura sebagai institusi kepemimpinan kolektif-kolegial yang bertanggung jawab atas penetapan arah kebijakan, fungsi pengawasan, serta penjagaan orientasi ideologis organisasi. Model kepemimpinan Majelis Syura dipahami sebagai manifestasi institusional dari prinsip syura dalam kerangka tata kelola organisasi masyarakat sipil Islam.
Kerangka konseptual penelitian ini menempatkan kepemimpinan Majelis Syura sebagai faktor utama yang memengaruhi terwujudnya tata kelola organisasi yang stabil, akuntabel, dan berbasis nilai di lingkungan Persatuan Ummat Islam (PUI).
Dalam penelitian ini, kepemimpinan kolektif-kolegial dioperasionalisasikan dengan menganalisis bagaimana distribusi kewenangan dilakukan di antara aktor-aktor kelembagaan, alih-alih terpusat pada figur individu. Kepemimpinan berbasis syura dianalisis melalui prosedur pengambilan keputusan, mekanisme musyawarah, serta proses perumusan kebijakan dalam Majelis Syura. Sementara itu, tata kelola partisipatif dievaluasi melalui mekanisme checks and balances internal, sistem legitimasi kepemimpinan, serta praktik akuntabilitas organisasi.
Dimensi-dimensi analitis tersebut menjadi panduan dalam menginterpretasikan temuan empiris yang disajikan pada bagian Hasil dan Pembahasan.
METODE
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai model kepemimpinan Majelis Syura dalam memperkuat tata kelola organisasi Persatuan Ummat Islam (PUI). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berupaya mengeksplorasi makna, peran, dan praktik kepemimpinan sebagaimana tercermin dalam dokumen organisasi serta pengalaman para aktor organisasi, bukan untuk menguji hubungan kausal atau hipotesis kuantitatif.
Lokasi Penelitian
Penelitian dilaksanakan di dua lokasi utama yang menjadi pusat organisasi Persatuan Ummat Islam. Lokasi pertama adalah Kantor Pusat I PUI yang berada di Gedung Pimpinan Pusat PUI, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional dan kebijakan strategis organisasi. Lokasi kedua adalah Kantor Pusat II PUI yang berlokasi di Gedung Bapermin, Majalengka, yang memiliki signifikansi historis dan kelembagaan sebagai pusat pengembangan dan konsolidasi organisasi.
Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Wawancara semi-terstruktur dilakukan terhadap informan kunci yang memiliki pengetahuan langsung mengenai peran dan fungsi Majelis Syura. Informan meliputi Ketua Majelis Syura, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP PUI), serta anggota Majelis Syura yang dipilih secara purposif berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan strategis organisasi.
Observasi dilakukan untuk menangkap dinamika kepemimpinan dalam forum kelembagaan dan rapat-rapat musyawarah. Peneliti terlibat secara langsung dalam aktivitas manajerial organisasi sebagai bagian dari Sekretariat Majelis Syura, sehingga memungkinkan akses terhadap proses pengambilan keputusan internal dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika organisasi.
Analisis dokumen mencakup dokumen resmi organisasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman Majelis Syura, laporan eksekutif, serta publikasi digital resmi dan komunikasi kelembagaan organisasi. Bahan-bahan tersebut berfungsi sebagai sumber data kelembagaan, bukan sebagai laporan jurnalistik.
Teknik Analisis Data
Analisis data mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña (2014), yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Transkrip wawancara, catatan observasi, dan materi dokumenter dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola kepemimpinan, proses pelembagaan syura, serta implikasinya terhadap tata kelola organisasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Evolusi Kelembagaan Kepemimpinan di PUI
Analisis terhadap dokumen historis organisasi menunjukkan bahwa sistem kepemimpinan Persatuan Ummat Islam (PUI) pada awalnya tidak disusun berdasarkan Majelis Syura sebagaimana dikenal saat ini. Sebelum amendemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada tahun 2009, otoritas tertinggi berada pada Pengurus Besar/Pimpinan Pusat, yang menjalankan kendali strategis sekaligus operasional. Dengan demikian, kewenangan pengambilan keputusan relatif terpusat pada kepemimpinan eksekutif, dengan dukungan badan-badan penasihat seperti Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pakar.
Transformasi kelembagaan yang besar terjadi pada Muktamar PUI ke-12 yang diselenggarakan di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 25–27 Desember 2009. Dalam forum tersebut, para delegasi secara kolektif merumuskan dan secara resmi mengadopsi sistem kepemimpinan berbasis syura melalui pembentukan Majelis Syura sebagai otoritas tertinggi organisasi. Reformasi ini dikodifikasikan dalam AD/ART hasil revisi yang menempatkan Majelis Syura sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab atas arah strategis, penjagaan ideologis, dan pengawasan organisasi. Muktamar tersebut juga menetapkan Ahmad Heryawan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PUI (2004–2009), sebagai Ketua Majelis Syura periode 2009–2014 bersama sepuluh anggota lainnya. Selanjutnya, pada 27 Desember 2009, majelis tersebut bersidang untuk menetapkan komposisi Pimpinan Pusat untuk periode berikutnya.
Keputusan untuk mengadopsi sistem berbasis syura bukan semata-mata bersifat organisatoris, tetapi juga berakar pada keyakinan ideologis dan teologis yang menempatkan musyawarah sebagai prinsip fundamental dalam kepemimpinan Islam. Dalam tradisi Islam, syura ditempatkan sejajar dengan kewajiban-kewajiban keagamaan yang mendasar seperti salat dan zakat. Oleh karena itu, reformasi struktural ini menandai pergeseran paradigma dari model kepemimpinan eksekutif yang terpusat menuju struktur kolektif-kolegial yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Transformasi kelembagaan ini menunjukkan bahwa reformasi kepemimpinan di PUI bukan sekadar penyesuaian struktural, melainkan merupakan respons strategis terhadap risiko tata kelola yang melekat dalam sistem kepemimpinan yang terpusat. Konsentrasi otoritas eksekutif cenderung meningkatkan kerentanan terhadap konflik internal, sengketa suksesi kepemimpinan, serta penurunan akuntabilitas organisasi. Dengan melembagakan Majelis Syura sebagai otoritas tertinggi, PUI mendistribusikan kembali kekuasaan strategis dan memperkenalkan mekanisme tata kelola yang mampu menjaga kesinambungan organisasi melampaui figur kepemimpinan individual. Pergeseran ini menegaskan bahwa keberlangsungan organisasi dalam konteks organisasi masyarakat sipil Islam berskala besar semakin bergantung pada tata kelola kelembagaan, bukan pada otoritas kepemimpinan personal.
Majelis Syura sebagai Model Kepemimpinan Kolektif-Kolegial
Menurut Anggaran Dasar PUI dan Pedoman Dasar Majelis Syura, kepemimpinan organisasi dijalankan melalui mekanisme kolektif-kolegial. Majelis Syura tidak berpusat pada satu pemimpin tunggal, melainkan berfungsi sebagai institusi kolektif yang para anggotanya berbagi kewenangan dalam menentukan kebijakan strategis organisasi. Pengaturan ini secara jelas membedakan fungsi penentu arah kebijakan yang dimiliki Majelis Syura dari peran eksekutif kepemimpinan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan.
Model ini sejalan dengan kerangka kepemimpinan kolektif-kolegial yang menekankan distribusi kewenangan dan tanggung jawab bersama dalam organisasi yang kompleks. Dalam PUI, Majelis Syura menjalankan fungsi legislatif internal, menjaga orientasi ideologis organisasi (khittah perjuangan), serta mengawasi keputusan kebijakan eksekutif. Dengan demikian, otoritas kepemimpinan tidak bertumpu pada karisma individu, melainkan pada mekanisme musyawarah yang terlembagakan guna menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan.
Wawancara dengan para pimpinan PUI memperkuat temuan ini, yang menunjukkan bahwa keputusan strategis tidak dapat diambil secara sepihak oleh pimpinan eksekutif tanpa melalui musyawarah dan persetujuan Majelis Syura. Praktik tersebut mencerminkan tanggung jawab kolektif serta sistem checks and balances internal yang menjadi karakteristik tata kelola berbasis syura.
Interpretasi analitis menunjukkan bahwa efektivitas kepemimpinan Majelis Syura tidak hanya terletak pada pengambilan keputusan kolektif, tetapi juga pada kemampuannya mengurangi ketergantungan kepemimpinan terhadap figur karismatik. Banyak organisasi Islam secara historis bergantung pada kepemimpinan personal yang kuat, yang kerap menimbulkan instabilitas pada masa transisi kepemimpinan. Sebaliknya, model kolektif-kolegial yang terlembagakan di PUI mendistribusikan kewenangan sehingga memungkinkan kesinambungan kepemimpinan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan eksekutif. Temuan ini mendukung teori tata kelola yang menyatakan bahwa otoritas kelembagaan memberikan ketahanan organisasi jangka panjang yang lebih besar dibandingkan struktur kepemimpinan yang berbasis pada figur personal.
Mekanisme Pemilihan Raya dan Demokratisasi Kepemimpinan
Penelitian ini mengungkapkan bahwa keanggotaan Majelis Syura ditentukan melalui Pemilihan Raya (Pemira) internal yang melibatkan partisipasi struktur organisasi pada berbagai tingkatan. Pemilihan tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19 Oktober 2024, sebagai mekanisme resmi untuk memilih anggota Majelis Syura periode 2024–2029.
Berbeda dengan model rekrutmen kepemimpinan yang berbasis pada penunjukan elit, mekanisme Pemira memberikan hak partisipasi kepada para pengurus organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah. Dengan demikian, legitimasi Majelis Syura tidak hanya bersumber dari ketentuan konstitusional, tetapi juga dari legitimasi prosedural yang berlandaskan partisipasi kolektif. Dari perspektif tata kelola, hal ini mencerminkan prinsip representasi dan partisipasi yang esensial bagi kepemimpinan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, mekanisme pemilihan ini tidak semata-mata berfungsi sebagai proses elektoral, tetapi juga sebagai instrumen demokratisasi organisasi. Analisis dokumen menunjukkan bahwa Pemira dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan prosedur yang telah dijadwalkan, serta dilakukan secara serentak di berbagai wilayah dengan prosedur yang relatif terstandarisasi. Hal ini menunjukkan komitmen PUI untuk memperkuat demokrasi internal sebagai bagian dari tata kelola organisasi modern. Dengan demikian, model kepemimpinan Majelis Syura memperlihatkan karakteristik tata kelola Islam yang menekankan legitimasi struktural, akuntabilitas internal, dan tanggung jawab moral dalam pengambilan keputusan organisasi.
Secara kritis, mekanisme Pemira tidak hanya memberikan legitimasi prosedural, tetapi juga mentransformasikan proses seleksi kepemimpinan menjadi proses tata kelola partisipatif yang memperkuat rasa memiliki organisasi di kalangan anggota. Partisipasi dalam pemilihan kepemimpinan mengurangi persepsi dominasi elit dan meningkatkan penerimaan kebijakan di tingkat wilayah dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi internal tidak hanya berfungsi sebagai prosedur elektoral, tetapi juga sebagai instrumen integrasi organisasi yang mengurangi risiko fragmentasi dalam organisasi nasional berskala besar.
Representasi dan Komposisi Keanggotaan Majelis Syura
Hasil Pemilihan Raya menunjukkan bahwa anggota Majelis Syura periode 2024–2029 berasal dari berbagai wilayah dan latar belakang organisasi yang beragam. Komposisi ini mencerminkan representasi geografis dan kultural yang luas, sehingga mencegah dominasi kepemimpinan oleh elit pusat. Dengan demikian, Majelis Syura tidak hanya berfungsi sebagai otoritas normatif, tetapi juga sebagai representasi nasional atas aspirasi organisasi.
Kombinasi antara mekanisme pemilihan dan musyawarah kelembagaan menunjukkan implementasi praktis syura sebagai proses pengambilan keputusan kolektif dalam organisasi Islam. Keberagaman di antara anggota majelis berkontribusi pada proses deliberasi yang lebih inklusif dan peka terhadap konteks. Data wawancara menunjukkan bahwa keberagaman tersebut dipersepsikan memperkuat pengambilan keputusan dengan menyeimbangkan idealisme organisasi dan kebutuhan praktis di berbagai wilayah.
Transparansi dan akuntabilitas yang melekat dalam mekanisme tata kelola Majelis Syura sejalan dengan praktik tata kelola yang ditemukan dalam institusi Islam lainnya, termasuk lembaga zakat dan organisasi filantropi.
Namun demikian, keberagaman dalam badan kepemimpinan kolektif-kolegial juga dapat menimbulkan tantangan potensial, khususnya dalam menyelaraskan kepentingan regional dengan prioritas organisasi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun keberagaman memperkuat representasi, hal tersebut memerlukan mekanisme musyawarah yang efektif untuk mencegah stagnasi pengambilan keputusan. Ketergantungan Majelis Syura pada pembangunan konsensus menunjukkan bagaimana konsultasi yang terlembagakan mampu mereduksi potensi fragmentasi, sehingga keberagaman dapat berfungsi sebagai kekuatan organisasi, bukan sebagai sumber konflik.
Mekanisme Suksesi dan Legitimasi Kepemimpinan
Suksesi kepemimpinan mencapai konsolidasi formalnya melalui Sidang Perdana Majelis Syura periode 2025–2030 yang diselenggarakan di Jakarta pada 26–28 Desember 2024. Forum ini memformalkan legitimasi 22 anggota Majelis Syura terpilih, anggota tambahan yang ditetapkan oleh sidang, serta perwakilan dari organisasi otonom, termasuk Wanita PUI, Pemuda PUI, HIMA PUI, dan Shofia Cahaya Bangsa. Representasi tersebut mencerminkan desain kelembagaan yang inklusif dengan mengintegrasikan perspektif generasi dan gender dalam pengambilan keputusan strategis.
Penerapan substantif prinsip syura tercermin dalam pemilihan berbasis konsensus atas KH Nurhasan Zaidi sebagai Ketua Majelis Syura periode 2025–2030. Secara teoretis, praktik ini menandai transisi dari kepemimpinan personal-karismatik menuju kepemimpinan institusional-kolegial. Dalam pidato perdananya, ketua terpilih menegaskan kebijaksanaan kolektif sebagai fondasi kepemimpinan organisasi yang melampaui prediksi atau otoritas individual, sekaligus meneguhkan nilai-nilai reformasi (islah) dan sistem checks and balances internal.
Sidang tersebut juga menjalankan kewenangannya dalam membentuk struktur kepemimpinan Majelis Syura maupun kepemimpinan eksekutif, dengan menetapkan para wakil ketua dan sekretaris serta mengesahkan Pimpinan Pusat yang dipimpin oleh H. Raizal Arifin sebagai Ketua Umum. Hal ini menegaskan bahwa dalam kerangka tata kelola PUI, Majelis Syura memegang otoritas tertinggi dalam menentukan arah kepemimpinan operasional, guna memastikan keselarasan antara visi ideologis dan implementasi eksekutif.
Dari perspektif tata kelola, pemilihan kepemimpinan berbasis konsensus menunjukkan alternatif terhadap kontestasi elektoral yang kompetitif sebagaimana lazim ditemukan dalam organisasi masyarakat sipil. Dengan memprioritaskan konsensus, PUI meminimalkan risiko konflik faksional dan menjaga kohesi internal. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme konsensus berbasis syura dapat menawarkan model transisi kepemimpinan yang lebih stabil dalam organisasi berbasis nilai, di mana persatuan dan legitimasi moral diprioritaskan dibandingkan kompetisi elektoral.
Pelembagaan Syura dalam Pengambilan Keputusan Organisasi
Dalam PUI, syura bukan sekadar praktik konsultatif normatif, melainkan telah dilembagakan melalui mekanisme operasional Majelis Syura. Keputusan strategis dirumuskan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh anggota, dengan mempertimbangkan aspek ideologis, organisasi, dan kemaslahatan umat.
Observasi terhadap pertemuan kelembagaan menunjukkan bahwa Majelis Syura secara aktif memberikan arahan, koreksi, dan rekomendasi strategis terkait kebijakan organisasi. Keputusan dicapai melalui konsensus tanpa dominasi individu tertentu, sehingga memperkuat legitimasi keputusan dan kepercayaan internal terhadap kepemimpinan.
Yang terpenting, pelembagaan syura mentransformasikan konsultasi dari sekadar anjuran moral menjadi mekanisme tata kelola operasional. Hal ini memastikan bahwa musyawarah menjadi komponen terstruktur dalam pengambilan keputusan, bukan praktik kepemimpinan yang bersifat opsional. Pelembagaan tersebut berkontribusi pada proses tata kelola yang lebih terprediksi, meningkatkan kepercayaan organisasi, serta mengurangi potensi kesewenang-wenangan kepemimpinan.
Integrasi Nilai Intisab dan Ishlah Tsamaniyah
Analisis dokumen menunjukkan bahwa nilai Intisab dan Ishlah Tsamaniyah berfungsi sebagai fondasi etis bagi kepemimpinan Majelis Syura. Intisab menekankan pengabdian total kepada Allah yang diwujudkan melalui pelayanan organisasi (khidmah), sedangkan Ishlah Tsamaniyah mendorong reformasi berkelanjutan dalam seluruh aspek kehidupan organisasi.
Nilai-nilai tersebut tercermin dalam praktik kepemimpinan yang menekankan amanah, keteladanan, dan tanggung jawab kolektif. Keberhasilan kepemimpinan tidak diukur semata-mata melalui pencapaian struktural, tetapi juga melalui konsistensi moral dan ideologis dalam menjaga arah organisasi. Dengan demikian, kepemimpinan dalam Majelis Syura beroperasi sebagai sistem nilai yang terlembagakan, bukan sekadar gaya kepemimpinan individual.
Telaah analitis menunjukkan bahwa integrasi nilai berfungsi sebagai mekanisme pengendalian tata kelola internal. Legitimasi kepemimpinan dalam PUI tidak hanya bersumber dari otoritas formal, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar moral dan ideologis. Legitimasi ganda ini—struktural dan moral—berkontribusi terhadap akuntabilitas kepemimpinan, karena penyimpangan dari nilai-nilai organisasi berisiko mendelegitimasi otoritas kepemimpinan secara internal.
Sintesis Model Kepemimpinan Majelis Syura
Temuan penelitian menunjukkan bahwa model kepemimpinan Majelis Syura di PUI merupakan sintesis antara kepemimpinan kolektif-kolegial, prinsip syura, mekanisme pemilihan demokratis, serta integrasi nilai Intisab dan Ishlah Tsamaniyah. Berbeda dengan model kepemimpinan yang berpusat pada otoritas eksekutif, pengaturan ini mendistribusikan kembali kendali strategis kepada institusi deliberatif, sehingga memungkinkan stabilitas tata kelola sekaligus mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Dengan demikian, tata kelola organisasi dijalankan melalui musyawarah dan akuntabilitas yang terlembagakan, bukan dominasi kepemimpinan personal.
Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada diskusi mengenai tata kelola organisasi Islam dengan menunjukkan bahwa syura dapat berfungsi sebagai mekanisme tata kelola operasional dalam organisasi massa modern, bukan sekadar prinsip normatif. Secara praktis, pengalaman PUI memberikan rujukan model bagi organisasi Islam yang mengupayakan struktur kepemimpinan yang mampu menyeimbangkan otoritas moral, partisipasi anggota, dan akuntabilitas kelembagaan dalam konteks tata kelola kontemporer.
KESIMPULAN
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Majelis Syura Persatuan Ummat Islam (PUI) merepresentasikan model kepemimpinan kolektif-kolegial yang terlembagakan secara formal dalam konstitusi organisasi dan diperkuat melalui mekanisme pemilihan internal yang demokratis (Pemilihan Raya/Pemira). Otoritas kepemimpinan tidak dijalankan oleh figur individual, melainkan oleh suatu badan kolektif yang bertanggung jawab menjaga arah ideologis, merumuskan kebijakan strategis, serta mengawasi kepemimpinan eksekutif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip syura dalam Islam dapat dioperasionalisasikan secara struktural dalam organisasi masyarakat sipil Islam modern, sehingga memungkinkan praktik kepemimpinan yang menyeimbangkan otoritas religius dengan tata kelola organisasi kontemporer.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa integrasi pengambilan keputusan kolektif, legitimasi demokratis internal, serta nilai-nilai etis seperti Intisab dan Ishlah Tsamaniyah berkontribusi pada terciptanya sistem checks and balances internal yang stabil, akuntabel, dan berkelanjutan. Secara praktis, model ini menawarkan rujukan tata kelola bagi organisasi Islam yang berupaya memperkuat kepemimpinan partisipatif sekaligus menjaga integritas ideologis. Namun demikian, penelitian ini berfokus terutama pada struktur organisasi tingkat pusat. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji implementasi kebijakan Majelis Syura pada tingkat wilayah dan daerah, serta melakukan studi komparatif dengan organisasi Islam lainnya guna mengeksplorasi variasi praktik tata kelola berbasis syura di Indonesia.

REFERENSI
Ali, Abbas J. 2019. “Leadership in Islam: A Contemporary Perspective.” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management 12, no. 4: 500–518. https://doi.org/10.1108/IMEFM-02-2019-0061.
Bolden, Richard. 2020. “Distributed Leadership in Organizations: A Review of Theory and Research.” International Journal of Management Reviews 22, no. 2: 115–138. https://doi.org/10.1111/ijmr.12221.
Cornforth, Chris, and William A. Brown, eds. 2014. Nonprofit Governance: Innovative Perspectives and Approaches. London: Routledge.
Cornforth, Chris, and William A. Brown. 2021. “Nonprofit Governance: Innovative Perspectives and Approaches.” Nonprofit Management & Leadership 31, no. 4: 645–650. https://doi.org/10.1002/nml.21467.
Crevani, Lucia, Monica Lindgren, and Johann Packendorff. 2022. “Leadership Reconsidered: A Practice-Based Perspective.” Human Relations 75, no. 3: 537–562. https://doi.org/10.1177/0018726721999704.
Daily, Catherine M., Dan R. Dalton, and Albert A. Cannella. 2018. “Corporate Governance: Decades of Dialogue and Data.” Academy of Management Review 43, no. 2: 265–291. https://doi.org/10.5465/amr.2016.0069.
Denis, Jean-Louis, Ann Langley, and Viviane Sergi. 2021. “Leadership in the Plural.” Academy of Management Annals 15, no. 2: 523–556. https://doi.org/10.5465/annals.2019.0056.
Fukuyama, Francis. 2013. “What Is Governance?” Governance 26, no. 3: 347–368. https://doi.org/10.1111/gove.12035.
Hernawan, Wawan. 2014. Seabad Persatuan Ummat Islam (1911–2011). Bandung: Yayasan Sejarawan Masyarakat Indonesia (YMSI) Cabang Jawa Barat dan PUI Jawa Barat.
Hidayat, R., and I. Zulkarnain. 2020. “Islamic Organizational Governance and Accountability.” Journal of Islamic Management Studies 2, no. 2: 45–60.
Khan, Muhammad A., and M. Ishaq Bhatti. 2018. “Governance, Accountability and Transparency in Islamic Organizations.” Humanomics 34, no. 2: 146–165. https://doi.org/10.1108/H-02- 2017-0028.
———. 2021. “Governance, Accountability and Transparency in Islamic Organizations.” Humanomics 37, no. 3: 363–380. https://doi.org/10.1108/H-02-2017-0028.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña. 2014. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Mintzberg, Henry. 2009. Managing. San Francisco: Berrett-Koehler.
Northouse, Peter G. 2021. Leadership: Theory and Practice. 9th ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Persatuan Ummat Islam. 2015. Laporan Amal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) Periode 2009–2014. Jakarta: Persatuan Ummat Islam.
———. 2024a. “Gelar Pemilu Serentak PUI Menjadi Ormas Paling Demokratis di Indonesia.” Accessed January 2026. https://pui.or.id/gelar-pemilu-serentak-pui-menjadi-ormas-paling- demokratis-di-indonesia/.
———. 2024b. “Ini Nama-nama Anggota Majelis Syura Terpilih Periode 2024–2029.” Accessed January 2026. https://pui.or.id/ini-nama-nama-anggota-majelis-syura-terpilih-periode- 2024-2029/.
———. 2024c. “Musyawarah Majelis Syura PUI Sukses Digelar, Memilih KMS dan Pucuk Pimpinan PUI Tingkat Pusat.” Accessed January 2026. https://pui.or.id/musyawarah- majelis-syura-pui-sukses-digelar-memilih-kms-dan-pucuk-pimpinan-pui-tingkat-pusat/.
———. 2024d. “Pemilihan Raya PUI 2024 Sukses Digelar Serentak di Seluruh Penjuru Indonesia.” Accessed January 2026. https://pui.or.id/pemilihan-raya-pui-2024-sukses-digelar- serentak-di-seluruh-penjuru-indonesia/.
———. 2024e. “Pemilihan Raya PUI Digelar pada Sabtu 19 Oktober 2024: Ini Daftar Lengkap Nama Calon Anggota Majelis Syura.” Accessed January 2026. https://pui.or.id/pemilihan- raya-pui-digelar-pada-sabtu-19-oktober-2024-ini-daftar-lengkap-nama-calon-anggota- majelis-syura/.
———. 2025a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ummat Islam. Jakarta: DPP PUI.
———. 2025b. Pedoman Dasar Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Majelis Syura PUI. Jakarta: DPP PUI.
Rahman, Fazlur, and S. Ahmad. 2017. “Shura and Collective Decision-Making in Islamic Leadership.” Journal of Islamic Studies 28, no. 3: 345–362. https://doi.org/10.1093/jis/etx022.
Rasyid, M. Ryaas. 2015. Islam dan Kepemimpinan Publik. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Republic of Indonesia. 2013.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
———. 2017. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara.
Robbins, Stephen P., and Timothy A. Judge. 2017. Organizational Behavior. 17th ed. New York: Pearson Education.
Schoeneborn, Dennis, et al. 2021. “Organizational Governance as Communication.” Organization Studies 42, no. 4: 603–626.
Shihab, M. Quraish. 2017. Wawasan Al-Qur’an tentang Kepemimpinan. Bandung: Mizan. Siddiqi, M. Nejatullah. 2016. Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Tricker, Bob. 2019. Corporate Governance: Principles, Policies, and Practices. 4th ed. Oxford: Oxford University Press.
Ulfah, A. K., R. Razali, and S. M. Ismail. 2024. “Unveiling the Power of Good Corporate Governance: The Key to Effective Zakat Administration.” Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf 5, no. 1: 1–15.
Wahyuningsih, N., Khoiyrunisa, and E. Saefullah. 2025. “Accountability, Transparency, and Islamic Good Governance on Muzakki Trust in Indonesia.” Journal of Islamic Economics 5, no. 1: 187–207.
Yukl, Gary. 2017. Leadership in Organizations. 8th ed. Boston: Pearson Education.
Zaidi, Nurhasan. 2024. “Pidato Iftitah Ketua Majelis Syura Terpilih Periode 2025–2030.” Disampaikan pada Musyawarah Majelis Syura Persatuan Ummat Islam, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 27 Desember.
Zahra, Shaker A., and John A. Pearce. 1989. “Boards of Directors and Corporate Financial Performance: A Review and Integrative Model.” Journal of Management 15, no. 2: 291– 334.
Zakki, M., N. Naim, A. Akhyak, and A. Aziz. 2025. “Leadership Models in Islamic Boarding Schools to Improve Literacy Supervision.” Pancasila International Journal of Applied Social Science 3, no. 3: 463–474.
Zubaedi. 2018. Manajemen Kepemimpinan Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
(Artikel penelitian ini telah terbit dalam Jurnal Al-Imarah Vol 11, No 1, 2026, yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam bahasa Inggris. Penerjemah sedapat mungkin menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia sesuai artikel aslinya. Sumber: https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/issue/view/853)



